Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG LPG
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menerbitkan SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG dengan mencantumkan informasi minimal tentang:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. nama penanggung jawab;
e. nama dan alamat importir;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis produk.
Koreksi Anda
