Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG LPG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. memiliki SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG; serta b. memberikan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Pasal.id