Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG BAJA LPG SECARA WAJIB PADA REGULATOR TEKANAN RENDAH UNTUK TABUNG LPG
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki SPPT-SNI Regulator Tekanan Rendah Tabung LPG; serta
b. memberikan tanda SNI pada setiap produk pada tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
