Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 123/M-IND/PER/11/2010 TENTANG PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan ITPT dan IAK penerima keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan melalui potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk:
a. memberikan keterangan palsu, dokumen palsu atau melakukan penipuan; dan
b. mengalihkan kepemilikan/memindahtangankan mesin dan/atau peralatan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
(2) Perusahaan ITPT dan IAK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa:
a. wajib mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara; dan/atau
b. tidak dapat mengikuti Kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Serta Industri Alas Kaki pada Kementerian Perindustrian untuk tahun-tahun berikutnya.
(3) Perusahaan ITPT dan IAK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti Kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Serta Industri Alas Kaki pada Kementerian Perindustrian untuk tahun berikutnya.
Koreksi Anda
