Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 123/M-IND/PER/11/2010 TENTANG PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA INDUSTRI ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan ITPT dan IAK penerima keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan melalui potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk: a. memberikan keterangan palsu, dokumen palsu atau melakukan penipuan; dan b. mengalihkan kepemilikan/memindahtangankan mesin dan/atau peralatan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian. (2) Perusahaan ITPT dan IAK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa: a. wajib mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara; dan/atau b. tidak dapat mengikuti Kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Serta Industri Alas Kaki pada Kementerian Perindustrian untuk tahun-tahun berikutnya. (3) Perusahaan ITPT dan IAK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti Kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Serta Industri Alas Kaki pada Kementerian Perindustrian untuk tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id