Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 123/M-IND/PER/11/2010 TENTANG PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA INDUSTRI ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan ITPT atau IAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. ITPT merupakan industri serat buatan, pemintalan, pertenunan, perajutan, pencelupan/printing/ finishing, industri pakaian jadi (garment) dan/atau barang jadi tekstil lainnya; b. IAK merupakan industri pembuatan produk alas kaki termasuk komponennya dan/atau industri penyamakan kulit; c. mesin dan/atau peralatan menggunakan teknologi yang lebih maju dan kondisi baru (bukan bekas); dan d. jenis mesin dan/atau peralatan terkait dengan proses produksi dan penunjang proses produksi. (2) Perusahaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal. (3) Ketentuan mengenai teknologi yang lebih maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan keterkaitan jenis mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. 4. Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan ayat (3) sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
Koreksi Anda