Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada instansi masing- masing dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing.
Koreksi Anda
