Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dibebankan kepada APBD instansi masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Pasal.id