Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibebankan kepada APBN instansi masing-masing.
Koreksi Anda