Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim P3DN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 21, dan Pasal 24 mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda