Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) melaporkan realisasi penggunaan produk dalam negeri di instansi masing-masing kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas secara berkala setiap 6 (enam) bulan untuk selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Pasal.id