Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda