Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi; b. melakukan monitoring dan apabila diperlukan melakukan penyaksian pada proses produksi dan atau pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri; c. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran TKDN antara penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim Lelang); dan d. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Pimpinan masing- masing. (2) Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Pimpinan masing- masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas P3DN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Pasal.id