Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini. (2) Penunjukan wakil dari KADINDA, Asosiasi terkait tertentu dan atau Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Tim P3DN Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan pada setiap permasalahan yang dihadapi.
Koreksi Anda