Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mengacu pada susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini. (2) Penunjukan wakil dari KADIN, Asosiasi terkait tertentu dan atau Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Ketua Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan pada setiap permasalahan yang dihadapi.
Koreksi Anda