Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pedoman penggunaan produk dalam negeri di lingkungan masing-masing instansi;
b. melakukan monitoring dan apabila diperlukan melakukan penyaksian pada proses produksi dan atau pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri;
c. memberikan tafsiran final terhadap permasalahan mengenai kebenaran besaran TKDN antara penyedia Barang/Jasa dan Tim Pengadaan Barang/Jasa (Tim Lelang); dan
d. melaksanakan tugas lain yang terkait dengan penggunaan produk dalam negeri yang diberikan oleh Menteri/Pimpinan instansi masing-masing.
(2) Tim P3DN melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri/Pimpinan instansi masing-masing dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian selaku Ketua Timnas P3DN.
Koreksi Anda
