Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pimpinan K/L/D/I, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan masing-masing dapat mensyaratkan TKDN yang lebih ketat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Koreksi Anda
