Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan penilaian dan memberikan peringkat setiap tahun kepada Pimpinan K/L/D/I, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Penilaian dan pemberian peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pokja Timnas P3DN yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda