Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaporkan oleh Pimpinan K/L/D/I, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS kepada Menteri selaku Ketua Timnas P3DN setiap 6 (enam) bulan selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari dan tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan.
(2) Menteri selaku Ketua Timnas P3DN melaporkan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Februari dan tanggal 5 Agustus tahun yang bersangkutan.
(3) Format Laporan Pimpinan K/L/D/I, BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
