Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Nilai TKDN barang hasil verifikasi berlaku selama 2 (dua) tahun.
(2) Hasil verifikasi terhadap nilai TKDN jasa dan TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 berlaku pada setiap lelang/kontrak.
(3) Nilai TKDN barang hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandasahkan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.
(4) Permohonan tanda sah capaian TKDN diajukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan dilampiri rekapitulasi hasil perhitungan TKDN sampai pada barang tingkat dua sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal verifikasi terhadap nilai TKDN barang dilakukan sebelum habis masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku hasil verifikasi yang baru dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
