Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi atas nilai TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan atas produk yang telah diproduksi atau setidaknya telah dibuat purwarupanya oleh Penyedia Barang.
Koreksi Anda