Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Verifikasi atas nilai TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan atas produk yang telah diproduksi atau setidaknya telah dibuat purwarupanya oleh Penyedia Barang.
Koreksi Anda
