Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sanggahan terhadap hasil perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), dapat dilakukan Verifikasi TKDN oleh Pengguna Anggaran. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan data yang dimiliki Penyedia Barang/Jasa, data yang dimiliki industri barang/jasa (vendor), atau data dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaan atau setelah pelaksanaan pekerjaan selesai. (4) Biaya yang timbul atas pelaksanaan Verifikasi sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada peminta verifikasi, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.
Koreksi Anda