Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Anggaran dalam melakukan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengacu pada Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Barang/jasa yang belum tercantum dalam Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperlakukan sebagai barang/jasa produksi dalam negeri berdasarkan usulan Pejabat Eselon II Kementerian Perindustrian yang membidangi industri barang/jasa dimaksud.
(3) Daftar Kelompok Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah atau dikurangi secara berkala dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
