Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri disampaikan atau disebarluaskan oleh Kementerian Perindustrian kepada Pengguna Anggaran dan Penyedia barang/jasa atau yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah atau pihak lain yang memerlukan.
(2) Apabila diperlukan Panitia Pengadaan barang/jasa dapat melakukan klarifikasi terhadap kebenaran Nilai TKDN yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri kepada Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
