Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipublikasikan secara on-line pada situs internet (website) Kementerian Perindustrian.
(2) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diterbitkan dalam bentuk buku atau CD-ROM.
(3) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan dalam bentuk buku atau CD-ROM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperbaharui dan dievaluasi setiap tahun.
(4) Dalam hal terdapat perbedaan nilai TKDN atau nilai BMP dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang dipublikasikan secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan dalam bentuk buku atau CD-ROM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku nilai TKDN atau nilai BMP pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
