Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipublikasikan secara on-line pada situs internet (website) Kementerian Perindustrian. (2) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diterbitkan dalam bentuk buku atau CD-ROM. (3) Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan dalam bentuk buku atau CD-ROM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperbaharui dan dievaluasi setiap tahun. (4) Dalam hal terdapat perbedaan nilai TKDN atau nilai BMP dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang dipublikasikan secara on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan dalam bentuk buku atau CD-ROM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku nilai TKDN atau nilai BMP pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda