Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Perindustrian menerbitkan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagai referensi atas nilai TKDN barang dan nilai BMP dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(2) Nilai TKDN barang dan nilai BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang telah diverifikasi oleh Surveyor independen.
Koreksi Anda
