Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) BMP diberikan kepada Produsen Barang, Penyedia Jasa, atau Penyedia Gabungan Barang dan Jasa berdasarkan faktor penentu yang ditetapkan.
(2) Besaran BMP untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merujuk pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
