Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) TKDN gabungan barang dan jasa untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditentukan melalui penghitungan TKDN oleh Penyedia Barang dan Jasa.
(2) Besaran komponen TKDN barang dalam TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.
(3) Hasil penghitungan TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklarifikasi oleh Pengguna Anggaran dan dapat dievaluasi setelah pelaksanaan lelang.
Koreksi Anda
