Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKDN jasa untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditentukan melalui penghitungan TKDN oleh Penyedia Jasa. (2) Hasil penghitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklarifikasi oleh Pengguna Anggaran dan dapat dievaluasi setelah pelaksanaan lelang.
Koreksi Anda