Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Ketentuan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah berlaku bagi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD;
b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank INDONESIA (BI), Badan Hukum Milik Negara(BHMN) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD; dan
c. Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang pembiayaannya melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha.
Koreksi Anda
