Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 149-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 149-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 91/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
(1) Potongan harga pembelian mesin/peralatan Pabrik Gula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pabrik Gula yang memenuhi ketentuan Pasal 6, dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai mesin/peralatan yang dibeli untuk mesin/peralatan dalam negeri atau mesin/peralatan impor, dan tambahan 7,5 % (tujuh setengah persen) dari nilai mesin/peralatan yang dibeli untuk mesin/peralatan dalam negeri yang memenuhi persyaratan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tata cara perhitungannya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/5/2009.
4. Ketentuan Pasal 11a diubah menjadi sebagai berikut :
Pasal 11a
Pabrik Gula yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 91/M- IND/PER/11/2008, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 31/M-IND/PER/3/2009 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/4/2010.
Koreksi Anda
