Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 149-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 149-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 91/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA
Teks Saat Ini
(1) Keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan diberikan kepada Pabrik Gula yang melakukan penggantian sebagian dan atau seluruh mesin/peralatan proses produksi (off farm) serta penunjangnya, dan atau yang terkait dengan mekanisasi pertanian ( on farm).
(2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi Pabrik Gula yang menggunakan mesin/peralatan produksi dalam negeri dan atau mesin/peralatan impor yang belum diproduksi di dalam negeri atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi tidak mencukupi.
(3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2011.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah menjadi sebagai berikut :
Koreksi Anda
