Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 149-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 149-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 91/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN PABRIK GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Pabrik Gula adalah pabrik gula milik perusahaan negara (BUMN) atau swasta nasional yang berbadan hukum dan berdomisili dalam wilayah INDONESIA. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah menjadi sebagai berikut :
Koreksi Anda