Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 148-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 148-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) SEPEDA RODA DUA SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c, masing-masing harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup SNI 1049:2008 Sepeda – Syarat Keselamatan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini. (2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan gugur demi hukum.
Koreksi Anda