Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 147-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 147-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN, IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI, DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/ 5/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri (IUI) Minuman Beralkohol; b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/ 9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Rangka Penanaman Modal; dan c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/ 1/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Rangka Penanaman Modal; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda