Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 147-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 147-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN, IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI, DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala BKPM dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6), Pasal 3 dan Pasal 4 menyampaikan: a. tembusan izin usaha yang diterbitkan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan; dan b. laporan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun paling lambat bulan April tahun berikutnya kepada Menteri.
Koreksi Anda