Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 147-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 147-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN, IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI, DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b dan Pasal 3 dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri dan atau perubahannya; dan b. Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 3 dilakukan berdasarkan ketentuan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 50/MPP/Kep/2/1997 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dan atau perubahannya.
Koreksi Anda