Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 147-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 147-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN, IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI, DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (2) Dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Penghubung yang diangkat dengan Keputusan Menteri. (3) Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan Pejabat Direktorat Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan. (4) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda