Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 147-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 147-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN, IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI, DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Mendelegasikan kewenangan untuk dan atas nama Menteri kepada Kepala BKPM untuk:
a. menerbitkan Izin Usaha Industri dan atau Izin Perluasan sebagai berikut:
1. industri minuman beralkohol;
2. industri kertas berharga;
3. industri senjata dan amunisi;
4. industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Nomor 71/M- IND/PER/7/2009 dan atau perubahannya;
5. industri yang lokasinya lintas provinsi; dan
6. industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
b. menerbitkan perubahan/penggantian Izin Usaha Industri dan atau Izin Perluasan bagi jenis industri sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. menerbitkan Izin Usaha Kawasan Industri atau Izin Perluasan Kawasan Industri yang lokasinya lintas provinsi.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Persetujuan pindah lokasi; atau
b. Persetujuan perubahan nama, alamat dan atau penanggung jawab perusahaan.
(3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Izin Usaha Industri atau Izin Perluasan yang hilang/rusak.
(4) Penerbitan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan bagi jenis industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 (satu) sampai dengan angka 4 (empat) dan atau perubahan/ penggantiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan rekomendasi/pertimbangan teknis dari Departemen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian cq. Direktorat Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.
(5) Rekomendasi/Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup aspek dampak lingkungan, konsumsi energi, kualitas produk, penggunaan bahan baku dan pemilihan teknologi.
(6) Jenis industri yang merupakan prioritas tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6 (enam) ditetapkan tersendiri dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(7) Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Rekomendasi/ Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan.
Koreksi Anda
