Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 147-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 147-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN, IZIN USAHA KAWASAN INDUSTRI, DAN IZIN PERLUASAN KAWASAN INDUSTRI DALAM RANGKA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penghubung adalah pejabat instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yang ditunjuk untuk membantu penyelesaian perizinan, memberi informasi, fasilitasi, dan kemudahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Menteri dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 3. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda