Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 143-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/ PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi persyaratan masing-masing sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkan Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji belum terakreditasi, penunjukkannya dinyatakan gugur demi hukum.
Koreksi Anda
