Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, yang selanjutnya disebut BMTB, adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali dan bukan skrap.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang barang ke dalam daerah pabean.
3. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor BMTB untuk keperluan proses produksinya sendiri atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lain tidak dalam proses produksi.
4. Perusahaan Rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri rekondisi atau jasa reparasi/perbaikan yang mengimpor BMTB untuk diproses menjadi produk akhir dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
5. Perusahaan Remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri remanufacturing (termasuk dalam KBLI 28240) yang mengimpor BMTB berupa komponen alat berat bukan baru untuk diproses menjadi produk akhir dengan spesifikasi teknis secara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek dalam rangka tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan Pemakai Langsung dalam negeri.
6. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor BMTB.
7. Pertimbangan Teknis adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk yang berisi penjelasan mengenai BMTB yang akan diimpor.
8. Survey Kemampuan adalah kegiatan penilaian terhadap kemampuan pemanfaatan BMTB oleh Perusahaan Rekondisi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian.
(1) Impor BMTB dapat dilakukan oleh:
a. Perusahaan Pemakai Langsung;
b. Perusahaan Rekondisi; dan
c. Perusahaan Remanufakturing.
(2) Daftar BMTB yang dapat diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondisi, dan Perusahaan Remanufakturing tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perusahaan Pemakai Langsung yang akan melakukan Impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam
huruf a wajib memiliki:
a. Izin Usaha Industri atau izin usaha lain selain izin usaha perdagangan;
b. profil perusahaan (deskripsi singkat perusahaan);
dan
c. rencana dan alasan pemanfaatan BMTB.
(2) Untuk Perusahaan Pemakai Langsung yang termasuk dalam Kelompok Industri Permesinan dan sudah berproduksi, selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memiliki laporan produksi 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Untuk Perusahaan Pemakai Langsung yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 89 selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memiliki sertifikat pembuatan kapal (builder certificate) dan sertifikat tonase kotor kapal (gross tonnage certificate).
(4) Salinan bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Perdagangan pada saat pengajuan permohonan Persetujuan Impor.
(1) Perusahaan Rekondisi yang akan melakukan Impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib memiliki:
a. Izin Usaha Industri;
b. fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya untuk melakukan proses perbaikan dan/atau pemeliharaan;
c. jaminan/garansi mutu;
d. sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya;
e. layanan purna jual; dan
f. area workshop dan area penampungan barang.
(2) Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan di dalam Laporan Hasil Survey pada saat proses penerbitan Persetujuan Impor.
(1) Perusahaan Remanufakturing yang akan melakukan Impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam
huruf c wajib memiliki:
a. Izin Usaha Industri;
b. fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya untuk melakukan proses pemulihan;
c. fasilitas pengujian kinerja (test performance);
d. jaminan/garansi mutu setara dengan produk baru;
e. jaminan garansi dari pemegang merek (principal);
f. sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya;
g. layanan purna jual; dan
h. area workshop dan penampungan barang.
(2) Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan di dalam Laporan Hasil Survey pada saat
proses penerbitan Persetujuan Impor.
BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 8511, 8704, 8705, dan 8716 dapat diimpor apabila berusia paling lama 15 (lima belas) tahun.
(1) Impor BMTB yang termasuk dalam Pos Tarif/HS
8511.40.32.00 dan 8511.50.32.00 hanya dapat diberikan untuk tujuan ekspor.
(2) BMTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang rusak dan tidak dapat dilakukan rekondisi berjumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah unit barang yang diimpor.
(3) Apabila jumlah BMTB yang rusak dan tidak dapat dilakukan rekondisi melebihi batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap kelebihannya wajib dilakukan re-ekspor.
(1) Permohonan Persetujuan Impor BMTP yang termasuk Pos Tarif/HS 8511, 8704, 8705, dan 8716 kepada Kementerian Perdagangan wajib dilengkapi Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dapat memberikan mandat kepada Direktur pembina industri untuk menandatangani Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis Impor BMTB yang termasuk Pos Tarif/HS 8511, 8704, 8705, dan 8716 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi Impor BMTB oleh Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondsisi, dan Perusahaan Remanufakturing serta pelaksanaan Survey Kemampuan oleh surveyor.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9/M-IND/PER/2/2014 tentang Ketentuan Pemberian Rekomendasi Impor Barang Modal Bukan Baru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA