Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 98/M-IND/PER/12/2011 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
