Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)
Teks Saat Ini
Perusahaan IK dan Perusahaan IM yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan IKM sebelum www.djpp.kemenkumham.go.id
diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 98/M- IND/PER/12/2011 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/ atau Peralatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
