Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembiayaan pembelian mesin dan/atau peralatan IKM melalui potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 4 ayat (4) dalam bentuk Petunjuk Teknis.
Koreksi Anda
