Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan IK dan Perusahaan IM penerima keringanan pembiayaan mesin dan/atau peralatan industri
melalui potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang untuk :
a. memberikan keterangan palsu, dokumen palsu atau melakukan penipuan, dan
b. mengalihkan kepemilikan/memindahtangankan mesin dan/atau peralatan industri kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian selama kurun waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Perusahaan IK dan Perusahaan IM yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi :
a. wajib mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara, dan/atau
b. tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pada Kementerian Perindustrian untuk tahun- tahun berikutnya.
(3) Perusahaan IK dan/atau Perusahaan IM yng melanggaar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM pada Kementerian Perindustian untuk tahun berikutnya.
Koreksi Anda
