Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan IK dan Perusahaan IM penerima keringanan pembiayaan mesin dan/atau peralatan industri melalui potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang untuk : a. memberikan keterangan palsu, dokumen palsu atau melakukan penipuan, dan b. mengalihkan kepemilikan/memindahtangankan mesin dan/atau peralatan industri kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian selama kurun waktu 3 (tiga) tahun. (2) Perusahaan IK dan Perusahaan IM yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi : a. wajib mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara, dan/atau b. tidak dapat mengikuti program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pada Kementerian Perindustrian untuk tahun- tahun berikutnya. (3) Perusahaan IK dan/atau Perusahaan IM yng melanggaar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM pada Kementerian Perindustian untuk tahun berikutnya.
Koreksi Anda