Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)
Teks Saat Ini
(1) Untuk optimalisasi dan tetap sasaran Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan IKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dibentuk Tim Pengarah, Tenaga Ahli dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat di lingkungan Kementerian Perindustrian, praktisi dan instansi teknis terkait.
(2) Pembentukan Tim Pengarah, Tenaga Ahli dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
