Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari : a. pembelian tunai; b. kredit perbankan (cash loan dan non cash); c. kredit Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dan/atau d. kredit supplier mesin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Pasal.id