Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)
Teks Saat Ini
Menteri Perindustrian MENETAPKAN dan bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan IKM dalam rangka peningkatan daya saing IKM Nasional.
Pasal 3
(1) IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi golongan pokok:
a. Industri Makanan;
b. Industri Minuman;
c. Industi Tekstil;
d. Industri Pakaian Jadi;
e. Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki;
f. Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia;
g. Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional;
h. Industri Karet, Barang dari Karet dan Plastik;
i. Industri Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya;
j. Industri Mesin dan Perlengkapan;
k. Industri Kendaraan Bermotor, Trailer dan Semi Trailer; dan
l. Industri Furnitur.
(2) Rincian jenis industri berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) 5 (lima) digit untuk masing-masing golongan pokok IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
