Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan ITPT yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan ITPT sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/3/2007 jo Nomor 36/M- IND/PER/4/2007 tentang Bantuan Dalam Rangka Pembelian Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M- IND/PER/3/2008, Nomor 13/M-IND/PER/2/2009 dan Nomor 30/M- IND/PER/3/2010 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Tekstil dan Produk Tekstil serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Perusahaan IAK yang telah memperoleh keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan IAK sebelum diberlakukan Peraturan Menteri
ini, berlaku ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/PER/3/2008 tentang Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Alas Kaki sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M- IND/PER/3/2009, Nomor 78/M-IND/PER/8/2009 dan Nomor 20/M- IND/PER/2/2010 serta peraturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
