Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan ITPT dan IAK melalui potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dalam bentuk Petunjuk Teknis.
Koreksi Anda
