Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 123-m-ind-per-11-2010 Tahun 2010 tentang PROGRAM REVITALISASI DAN PENUMBUHAN INDUSTRI MELALUI RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan ITPT dan IAK penerima keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan melalui potongan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk:
a. memberikan keterangan palsu, dokumen palsu atau melakukan penipuan; dan
b. mengalihkan kepemilikan/memindahtangankan mesin/ peralatan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
(2) Perusahaan ITPT dan IAK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi:
a. wajib mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara; dan atau
b. tidak diizinkan untuk mengikuti Kegiatan Restrukturisasi Mesin/Peralatan ITPT serta IAK pada Kementerian Perindustrian pada tahun-tahun berikutnya.
Koreksi Anda
